160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM: Suyitno Resmi Tunjuk Kuasa Hukum dan Sampaikan Permohonan Maaf

Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara & Partners/22/12/25.
750 x 100 AD PLACEMENT

JatimHub – Babak baru penanganan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amelia Najwa, terus bergulir. Suyitno, salah satu pihak yang diduga terlibat, kini resmi didampingi oleh tim advokat dari Kantor Hukum Rumah Keadilan Nusantara & Partners per Senin (22/12/2025).

Penunjukan ini dilakukan saat Suyitno menjalani masa penahanan di Rutan Ditahti Polda Jawa Timur di bawah penanganan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Ketua Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara & Partners, Ainul Yakin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami telah menerima kuasa hukum secara sah dari klien kami, Suyitno, yang ditandatangani pada hari ini, Senin, 22 Desember 2025. Tim kuasa hukum akan bekerja secara kolektif dan profesional untuk memastikan seluruh hak hukum klien terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” tegas Ainul Yakin.

Konsistensi dan Sikap Kooperatif Meski berstatus tersangka, kuasa hukum mengungkapkan bahwa Suyitno sejak awal telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak kepolisian. Ia juga berkomitmen untuk tidak mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Klien kami menegaskan akan tetap konsisten pada seluruh keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik. Tidak ada perubahan keterangan dan seluruhnya disampaikan sesuai fakta yang dialami,” tambah Ainul.

Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban Di balik proses hukum yang berjalan, Suyitno melalui kuasa hukumnya menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam kepada keluarga korban.

“Atas nama klien kami, kami menyampaikan permohonan maaf dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Klien kami turut berempati atas penderitaan dan kehilangan yang dialami keluarga korban,” ungkap Ainul Yakin.

Latar Belakang Kasus Kasus ini menyita perhatian publik setelah Polda Jatim sebelumnya menetapkan Bripka AS sebagai tersangka utama. Bripka AS merupakan oknum anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, yang juga memiliki hubungan kekerabatan sebagai kakak ipar korban.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami perkara tersebut. Tim kuasa hukum berharap proses hukum tetap berjalan objektif dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati kewenangan penyidik serta seluruh institusi penegak hukum. Kami berharap perkara ini ditangani secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT

JatimHub adalah portal berita lokal yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya seputar Jawa Timur. Mengusung semangat “Menghubungkan Jawa Timur”